pengertian PPATK

Pengertian PPATK, Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya

Pengertian PPATK, Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya
pengertian PPATK

JAKARTA - Pengertian PPATK merujuk pada lembaga yang berperan penting dalam memantau transaksi keuangan di Indonesia. 

Setiap transaksi yang dilakukan melalui perbankan dapat diawasi dengan mendetail, mulai dari identitas pengirim dan penerima, jumlah yang ditransaksikan, hingga waktu pelaksanaannya. 

Meskipun telah ada pengawasan oleh pemerintah, sektor perbankan masih digunakan untuk mendanai berbagai kejahatan, seperti perdagangan narkoba, terorisme, illegal logging, hingga pencucian uang. 

Untuk menanggulangi masalah ini, Indonesia mendirikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2022.

PPATK berfungsi sebagai lembaga yang mengkoordinasi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 

Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU), PPATK memiliki kewenangan untuk menerima, menganalisis laporan transaksi keuangan, serta melaporkan temuan investigasi kepada pihak berwenang. 

Pada dasarnya, pengertian PPATK adalah lembaga yang berperan sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan negara dari tindak pidana.

Pengertian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)

Pengertian PPATK merujuk pada lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan utama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 

PPATK, atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, beroperasi secara bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, meskipun tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Di tingkat internasional, lembaga serupa PPATK dikenal sebagai Financial Intelligence Unit (FIU), yang bertugas untuk menerima laporan transaksi keuangan, menganalisisnya, dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga penegak hukum. 

Didirikan pada 17 April 2002, PPATK berfungsi sebagai organisasi nirlaba yang berperan penting dalam membangun sistem anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia. 

Dengan kewenangan yang dimilikinya, PPATK berperan dalam meningkatkan stabilitas sistem keuangan negara dan mengurangi tingkat kejahatan terkait.

Sejarah PPATK

Pada awalnya, kejahatan pencucian uang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang berasal dari luar negeri. Untuk menghadapinya, negara-negara di dunia kemudian menjalin kerja sama. 

Pada tahun 1998, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan The United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotics, Drugs and Psychotropic Substance of 1988, yang dikenal sebagai Konvensi mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya, dan Psikotropika. 

Konvensi ini menandai awal deklarasi kejahatan pencucian uang sebagai musuh bersama. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997.

Tiga tahun setelahnya, Indonesia menjadi anggota Asia Pacific Group on Money Laundering. 

Pada Juni 2001, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang mewajibkan lembaga perbankan untuk menerapkan mekanisme Know Your Customer (KYC) atau Anti-Money Laundering (AML), yang bertujuan untuk mengetahui identitas nasabah dan asal-usul dana mereka guna mencegah pencucian uang.

Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia dan DPR menyetujui Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Undang-undang tersebut menjadi dasar pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah lembaga yang didirikan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 

Pencucian uang adalah tindakan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari tindak pidana lain, seperti perdagangan narkoba, perdagangan manusia, hingga pembakaran liar, sehingga uang tersebut terlihat sah dan legal. 

Kejahatan ini juga dilakukan untuk menyamarkan hasil dari tindak pidana seperti korupsi, perdagangan satwa liar, dan pemerasan.

Pada tahun 2010, Undang-undang tersebut diperbarui dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Perubahan aturan ini semakin memperkuat peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. 

Salah satu peran penting PPATK dalam peraturan baru ini adalah dalam pencegahan pendanaan terorisme, dengan tugas utama menemukan pihak-pihak yang membiayai aksi terorisme.

Visi dan Misi PPATK

Visi dan misi PPATK adalah untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang, yang sejalan dengan kebijakan Presiden dalam bidang penegakan hukum, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Pembangunan Lima Tahunan. 

Salah satu peran utama PPATK adalah sebagai pemantau dan penjaga integritas transaksi keuangan, memastikan bahwa arus transaksi perbankan tidak disalahgunakan untuk kegiatan kejahatan. 

Meski demikian, PPATK tidak bertindak sendiri dalam menindak pelaku kejahatan keuangan, tetapi berperan sebagai pendukung bagi lembaga hukum lainnya dengan menyediakan data terkait transaksi keuangan.

Contohnya, dalam kasus korupsi, meskipun seorang terdakwa mengklaim tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut, PPATK memiliki kemampuan untuk melacak dan mengetahui bagaimana uang hasil korupsi dipindahkan melalui rekening-rekening tertentu dan untuk keperluan apa saja dana tersebut digunakan. 

Dalam kasus lain, seperti perdagangan narkoba internasional, para pelaku mungkin merasa bahwa transaksi mereka tidak akan terdeteksi oleh pihak berwajib. Namun, dengan kemampuan PPATK, transaksi tersebut tetap dapat teridentifikasi.

Manfaat yang diberikan oleh kinerja PPATK adalah kemampuannya untuk mengidentifikasi rekening yang disalahgunakan, seperti menerima dana dari luar negeri yang dilarang di Indonesia atau membiayai kegiatan ilegal di luar negeri dengan dana dari dalam negeri. 

Hal ini bisa terdeteksi berkat penerapan mekanisme KYC (Know Your Customer) dan AML (Anti-Money Laundering) pada setiap transaksi perbankan, yang memungkinkan untuk mengetahui identitas pemilik rekening, baik sebagai pengirim maupun penerima.

Tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Menurut Pasal 39 UU TPPU, PPATK memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 

Di Indonesia, tugas tersebut dilaksanakan dengan cara berkoordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum, serta bekerja sama dengan lembaga internasional untuk menangani dan mencegah kejahatan pencucian uang. 

Dalam menjalankan tugasnya, PPATK berperan penting dalam menelusuri aset yang diduga hasil kejahatan melalui pendekatan "follow the money." 

Peran strategis PPATK ini sangat krusial dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan terdakwa di persidangan.

Selain itu, PPATK juga bertanggung jawab untuk menyediakan informasi terkait harta kekayaan calon pejabat negara. 

Tujuan dari tugas ini adalah untuk mencegah terpilihnya kandidat yang tidak berintegritas, termasuk dalam proses pemilu. 

PPATK juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelidiki potensi pendapatan negara melalui mekanisme Rezim Anti Pencucian Uang guna mendukung upaya penerimaan pajak yang lebih maksimal.

Fungsi dan Wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Untuk menjalankan tugasnya, khususnya dalam mendeteksi pencucian uang, PPATK tidak hanya melacak jejak aset hasil kejahatan yang disembunyikan dalam sistem keuangan, tetapi juga berperan dalam menghentikan proses pencucian uang tersebut dan bekerja sama dengan instansi lain untuk menarik kembali aset negara yang telah disalahgunakan oleh pelaku korupsi. 

Agar tugasnya dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, berbagai fungsi dan kewenangan PPATK sudah diatur secara jelas dalam undang-undang. 

Berdasarkan informasi dari PPID PPATK, berikut adalah beberapa fungsi dan wewenang yang dimiliki oleh lembaga ini:

Fungsi PPATK

  • Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
  • Mengelola data dan informasi yang diterima oleh PPATK.
  • Mengawasi kepatuhan pihak pelapor.
  • Menganalisis atau memeriksa laporan dan informasi mengenai transaksi keuangan yang dicurigai berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.

Wewenang PPATK

Wewenang PPATK dibagi ke dalam beberapa kategori sesuai dengan fungsi lembaga tersebut:

a. Untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU):

  • Meminta dan memperoleh data serta informasi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan data tersebut.
  • Menerima laporan dari profesi tertentu.
  • Menetapkan pedoman untuk mengidentifikasi transaksi keuangan yang mencurigakan.
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait langkah-langkah pencegahan.
  • Mewakili pemerintah Indonesia dalam forum internasional yang membahas masalah tersebut.
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan tentang anti pencucian uang.
  • Menyelenggarakan sosialisasi untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  • Data dan informasi yang diserahkan oleh instansi pemerintah atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

b. Untuk pengelolaan data dan informasi:

PPATK memiliki wewenang untuk menyelenggarakan sistem informasi yang diperlukan.

c. Untuk pengawasan kepatuhan pihak pelapor:

  • Menetapkan pedoman tata cara pelaporan untuk pihak pelapor.
  • Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
  • Melakukan audit khusus dan audit kepatuhan.
  • Memberikan informasi hasil audit kepada lembaga yang berwenang mengawasi pihak pelapor.
  • Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
  • Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang untuk mencabut izin usaha pihak pelapor.
  • Menetapkan pedoman pelaksanaan prinsip jasa pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas.

d. Untuk analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi:

  • Meminta dan menerima laporan serta informasi dari pihak pelapor.
  • Meminta informasi dari instansi atau pihak terkait lainnya.
  • Meminta informasi dari pihak pelapor berdasarkan hasil analisis PPATK.
  • Meminta informasi dari instansi penegak hukum atau mitra kerja internasional.
  • Meneruskan informasi dan hasil analisis kepada instansi yang memintanya, baik di dalam maupun luar negeri.
  • Menerima laporan atau informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Meminta keterangan dari pihak pelapor atau pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum untuk melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara transaksi yang dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
  • Meminta informasi mengenai perkembangan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.
  • Melakukan kegiatan administratif lainnya dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  • Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Sebagai penutup, pengertian PPATK mencakup peran pentingnya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index