JAKARTA - Lelang kendaraan bermotor kerap menjadi alternatif menarik bagi masyarakat untuk mendapatkan mobil atau motor dengan harga lebih terjangkau. Namun, tidak semua kendaraan yang dilelang dilengkapi dengan surat-surat resmi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan tanpa surat ini tetap memiliki peminat tersendiri di pasar lelang.
Lelang kendaraan tanpa surat-surat resmi biasanya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau balai lelang swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah. Mekanismenya terbuka untuk umum, artinya siapa pun boleh mengikuti proses lelang tersebut, baik individu maupun badan usaha.
Menariknya, kendaraan tanpa dokumen resmi pun tetap diminati. Siapa sebenarnya yang menjadi pembeli kendaraan lelang tanpa surat ini?
FA Manager Raya Auction, Erlindri Lukita, menjelaskan bahwa pembeli kendaraan tanpa surat bukan hanya dari kalangan pengguna pribadi, tetapi juga banyak dari pedagang kendaraan bermotor.
“Nah kalau yang kami (lelang), biasanya juga ada pengguna langsung. Ada juga yang pedagang, nanti dijual lagi juga ada,” ujar Erlindri.
Menurut Erlindri, kendaraan yang dilelang dalam satu lot bisa terdiri dari satu unit kendaraan atau bahkan lebih, tergantung dari jenis dan asal kendaraan tersebut.
“Kalau dari kami, karena kami itu biasanya lotnya banyak ya. Misalnya, satu lot ada tiga unit atau pun satu lot ada satu unit. Itu tidak bisa digeneralkan, tergantung barangnya,” ungkapnya.
Siapa Saja Pembelinya?
Profil pembeli kendaraan lelang tanpa surat biasanya terdiri dari dua kelompok besar. Pertama, konsumen individu yang memang berniat memperbaiki kendaraan untuk dipakai pribadi. Kedua, para pedagang kendaraan yang membeli kendaraan lelang dalam jumlah besar untuk kemudian diperbaiki, dilengkapi surat-suratnya, dan dijual kembali dengan harga menyesuaikan kondisi.
Erlindri menyebutkan bahwa kendaraan lelang tanpa surat biasanya memiliki harga dasar yang lebih rendah dibanding harga pasar. Setelah kendaraan diperbaiki dan kelengkapan suratnya diurus, kendaraan tersebut bisa dijual kembali, bahkan terkadang dengan harga di atas pasar tergantung kualitas kendaraan.
“Kendaraan hasil lelang, kemudian dibikin surat-suratnya dan kondisinya juga diperbaiki. Kemudian, baru dijual kembali dengan harga sedikit di bawah harga pasar atau mungkin di atas harga pasar, tergantung dari kondisi kendaraannya,” jelas Erlindri.
Mengurus Surat Kendaraan Hasil Lelang
Masyarakat yang membeli kendaraan tanpa surat-surat hasil lelang sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk mengurus kelengkapan dokumen kendaraan tersebut. Namun, proses pengurusannya tidak selalu mudah dan membutuhkan ketelitian.
Bagi kendaraan hasil sitaan atau barang rampasan negara, biasanya disertai dokumen risalah lelang. Dengan risalah ini, pembeli bisa mengurus surat-surat kendaraan ke instansi terkait, seperti Samsat atau Polda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, untuk kendaraan hasil tilang, barang bukti kecelakaan, atau kendaraan yang sudah lama tidak memiliki dokumen, proses pengurusannya akan lebih kompleks.
Oleh karena itu, calon pembeli disarankan memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengikuti lelang kendaraan tanpa surat.
Potensi Keuntungan dan Risiko
Kendaraan lelang tanpa surat-surat memang menawarkan peluang keuntungan besar bagi pembelinya, terutama bagi mereka yang memiliki jaringan dalam bisnis otomotif. Pembelian kendaraan lelang bisa menjadi strategi bisnis yang menguntungkan apabila kendaraan berhasil dipulihkan kondisinya dan dilengkapi surat-surat resminya.
Namun di balik peluang tersebut, terdapat sejumlah risiko yang harus dipertimbangkan. Salah satu risiko terbesar adalah kesulitan dalam mengurus kelengkapan surat kendaraan. Tidak sedikit kasus kendaraan hasil lelang yang sulit diurus surat-suratnya karena alasan hukum, dokumen hilang, atau masalah administrasi yang berbelit.
Selain itu, kondisi kendaraan yang dilelang umumnya tidak selalu dalam kondisi prima. Beberapa kendaraan membutuhkan perbaikan besar yang tentu saja menambah biaya operasional pembeli sebelum kendaraan tersebut bisa kembali dipasarkan.
Dengan kata lain, meskipun kendaraan lelang tanpa surat bisa mendatangkan keuntungan, prosesnya tidak semudah membeli kendaraan baru di dealer resmi. Risiko rugi tetap ada jika kendaraan tidak dapat diperbaiki sesuai harapan atau surat-suratnya tidak dapat diterbitkan.
Tips Membeli Kendaraan Lelang Tanpa Surat
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang kendaraan tanpa surat, ada beberapa tips yang perlu diperhatikan:
Cari Informasi Lelang Resmi: Pastikan lelang yang diikuti berasal dari lembaga resmi seperti KPKNL atau balai lelang swasta terpercaya. Hindari mengikuti lelang ilegal atau tanpa dokumen sah.
Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum membeli. Jika perlu, bawa mekanik berpengalaman untuk membantu menilai kondisi kendaraan.
Pahami Proses Pengurusan Surat: Sebelum membeli, cari tahu bagaimana proses pengurusan surat kendaraan hasil lelang. Jika memungkinkan, konsultasikan dengan pihak Samsat atau Polda.
Perhitungkan Biaya Tambahan: Jangan hanya tergiur harga murah. Hitung biaya perbaikan, pengurusan surat, serta potensi kerugian lainnya.
Ikut Lelang Secara Langsung atau Online Resmi: Gunakan platform resmi yang memiliki sistem lelang transparan untuk meminimalisir risiko penipuan.