JAKARTA - E-Tilang Polri adalah sistem digital yang digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Teknologi ini bekerja dengan memanfaatkan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan perangkat elektronik seperti kamera CCTV atau kamera ponsel yang digunakan oleh petugas kepolisian saat patroli.
Tujuan utama dari penerapan E-Tilang ini adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum.
Sebagai informasi lebih lanjut, penerapan sistem tilang elektronik ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 80/2012 mengenai Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dengan E-Tilang Polri, diharapkan sistem ini dapat memberikan dampak positif terhadap pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Pelanggaran E-Tilang dan Dendanya
Sistem E-Tilang tidak dapat mendeteksi pelanggaran tertentu, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kelengkapan surat kendaraan.
Berdasarkan informasi yang diambil dari korlantas.polri.go.id, terdapat sekitar sepuluh jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui E-Tilang. Berikut adalah rincian pelanggaran bersama dengan denda yang dikenakan:
-Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda Rp500.000 atau penjara 2 bulan
-Menerobos lampu merah: Denda Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan
-Tidak menyalakan lampu di waktu siang untuk sepeda motor: Denda Rp100.000 atau kurungan penjara 15 hari
-Boncengan lebih dari 2 orang untuk sepeda motor: Denda Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan
-Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil: Denda Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
-Menggunakan plat nomor palsu: Denda Rp5.000.000 atau kurungan penjara 2 bulan
-Tidak menggunakan helm atau helm yang tidak sesuai standar SNI: Denda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
-Berkendara sambil bermain handphone: Denda Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan
-Mengemudi melebihi batas kecepatan: Denda Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan
-Berkendara melawan arus: Denda Rp500.000 atau kurungan penjara 2 bulan
-Pelanggaran-pelanggaran ini dikenakan sanksi yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengendara dan memperkuat penegakan hukum lalu lintas.
Mekanisme E-Tilang Polri
Mekanisme E-Tilang Polri berbeda dengan sistem tilang konvensional, di mana polisi memberikan surat tilang secara langsung di tempat kejadian. Dalam tilang elektronik, ada beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum pelanggar dapat membayar denda.
Kamera, baik statis maupun mobile, akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas dan mengirimkannya ke back office RTMC (Regional Traffic Management Center) kepolisian setempat sebagai bukti.
Petugas akan melakukan identifikasi kendaraan menggunakan sistem ERI (Electronic Registration & Identification).
Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar untuk meminta konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
Pelanggar atau penerima surat tersebut harus memberikan konfirmasi, baik melalui website atau langsung ke kantor polisi, paling lambat 8 hari setelah pelanggaran.
Jika pelanggaran telah terkonfirmasi dan diverifikasi, petugas akan mengeluarkan surat tilang dan memberikan informasi pembayaran melalui bank yang ditunjuk.
Jika pelanggar tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda, kendaraan yang terlibat akan diblokir, sehingga pemilik tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Selanjutnya, pemilik harus mengurus pembukaan blokir di Kepolisian Daerah setempat, yang dapat memakan waktu dan cukup merepotkan. Oleh karena itu, pastikan kamu selalu mengonfirmasi apabila menerima surat konfirmasi dari E-Tilang.
Bagaimana Cara Cek E-Tilang?
-Jika suatu perkara tilang diputuskan pada tahun 2021 atau setelahnya, proses -pengecekan dan pembayaran denda dapat dilakukan melalui platform E-Tilang Kejaksaan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksanya:
-Kunjungi situs web di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
-Masukkan Nomor Berkas Tilang, kemudian klik "Cari".
Informasi terkait putusan denda dan biaya perkara tilang akan muncul di halaman tersebut.
Namun, jika perkara tilang diputuskan sebelum tahun 2021, pengecekan denda harus dilakukan melalui situs E-Tilang info. Berikut adalah cara melakukannya:
-Akses website E-Tilang info di https://etilang.info/.
-Masukkan nomor blanko atau nomor registrasi yang terdapat pada surat tilang.
-Klik menu "Cari", dan informasi terkait pelanggar, petugas yang menindak, pengadilan, pasal yang dilanggar, serta besaran denda akan ditampilkan.
Perlu diingat bahwa besaran denda yang tertera pada E-Tilang info merupakan jumlah maksimal, bukan jumlah yang perlu kamu bayar.
Cara Bayar Denda E-Tilang
Setelah memeriksa denda tilang dan memastikan bahwa data pelanggar serta nomor registrasi sudah sesuai, kamu dapat melanjutkan ke tahap pembayaran. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Setelah melakukan pengecekan nomor registrasi di situs, pilih opsi "Bayar" untuk mendapatkan kode pembayaran.
Kamu akan menerima kode pembayaran berupa 15 digit nomor rekening virtual BRI.
Lakukan pembayaran melalui bank BRI, bank lain, kantor pos, atau bahkan melalui marketplace seperti Tokopedia.
Setelah pembayaran selesai, kamu dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menunggu barang bukti dikirim melalui pos jika kamu memilih opsi pengiriman barang bukti.
Jika masih ada kebingungan mengenai cara pembayarannya, berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang beberapa metode pembayaran E-Tilang:
1. Pembayaran E-Tilang melalui BRI
Kamu dapat melakukan pembayaran melalui berbagai cara, seperti teller BRI, ATM, mobile banking, internet banking, hingga EDC BRI. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran menggunakan berbagai metode:
a. Pembayaran melalui teller BRI
-Ambil nomor antrean untuk transaksi teller dan isi slip setoran.
-Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
-Serahkan slip setoran yang sudah diisi beserta uang yang disetorkan kepada teller BRI.
-Teller akan memvalidasi transaksi.
-Simpan slip setoran yang telah divalidasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
-Slip setoran ini dapat diserahkan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
b. Pembayaran melalui ATM BRI
-Masukkan Kartu Debit BRI ke mesin ATM dan masukkan PIN kamu.
-Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
-Masukkan 15 angka kode pembayaran yang diberikan.
-Periksa halaman konfirmasi untuk memastikan detail pembayaran sudah sesuai, seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
-Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
-Simpan fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.
-Struk ATM asli bisa ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
c. Pembayaran melalui Mobile Banking BRI
-Login ke aplikasi BRI Mobile.
-Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
-Masukkan 15 angka kode pembayaran.
-Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayar (transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai).
-Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran yang sah.
-Tunjukkan notifikasi SMS untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
d. Pembayaran melalui Internet Banking BRI
-Login ke Internet Banking BRI di https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html.
-Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
-Masukkan 15 angka kode pembayaran.
-Pastikan detail pembayaran seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran sudah benar.
-Masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan transaksi.
-Simpan atau cetak struk pembayaran sebagai bukti pembayaran yang sah.
-Tunjukkan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
e. Pembayaran melalui EDC BRI
-Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
-Swipe kartu Debit BRI kamu dan masukkan 15 angka kode pembayaran.
-Masukkan PIN kamu.
-Pastikan detail pembayaran yang muncul sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
-Fotokopi dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
-Tunjukkan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Pembayaran melalui bank lain
Kamu juga dapat melakukan pembayaran melalui bank lain dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
-Masukkan kartu Debit dan PIN kamu.
-Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rekening Bank Lain.
-Masukkan kode bank BRI (002), kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran.
-Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayar (transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai).
-Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.
-Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
3. Pembayaran melalui Tokopedia
Selain melalui bank, kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui marketplace seperti Tokopedia. Berikut adalah cara melakukannya:
-Buka aplikasi Tokopedia di smartphone kamu.
-Pilih menu Top Up & Tagihan.
-Pilih E Tilang di bagian Layanan Pemerintah.
-Pilih Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran.
-Klik Cek Tagihan.
-Lunasi tagihan menggunakan metode pembayaran yang tersedia.
Cara Ambil Kelebihan Denda Tilang
Jika kamu memutuskan untuk mengikuti sidang dan ternyata denda yang ditetapkan lebih sedikit dari yang sudah dibayarkan, kamu bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran denda dengan langkah-langkah berikut:
-Ambil salinan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) atau Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
-Jangan lupa membawa kuitansi pembayaran denda dari bank atau ATM sebagai bukti.
-Pihak PN akan memberikan surat putusan yang mencantumkan besaran denda yang seharusnya dibayar.
-Bawa surat putusan PN tersebut ke bank terkait.
-Kamu akan menerima sisa kembalian dari kelebihan pembayaran denda tersebut di bank.
Cara Cek E-tilang per Daerah
Beberapa wilayah di Indonesia menyediakan website khusus untuk memeriksa E-Tilang kendaraan dengan cara memasukkan data kendaraan. Pengecekan ini berguna untuk mengetahui apakah kendaraan terlibat dalam pelanggaran tilang elektronik atau tidak.
Layanan ini bermanfaat bagi individu yang terlibat dalam jual beli kendaraan atau yang menyewakan kendaraan mereka. Berikut adalah cara untuk mengecek E-Tilang di DKI Jakarta dan Jawa Timur:
1. Cara cek E-Tilang Polda Metro Jaya
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek E-Tilang di wilayah Polda Metro Jaya:
-Buka browser di smartphone kamu dan kunjungi situs berikut: https://etle-pmj.info/id/check-data.
-Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di STNK.
-Klik menu Cek Data setelah semua data diisi.
-Jika kendaraan tersebut terlibat pelanggaran, akan muncul informasi mengenai lokasi, waktu, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
-Jika kendaraan tidak terdeteksi dalam tilang elektronik, akan muncul tulisan No Data Available.
2. Cara cek E-Tilang Polda Jawa Timur
Berikut adalah cara cek E-Tilang di wilayah Polda Jawa Timur:
-Buka browser di smartphone kamu dan kunjungi situs berikut: https://etle.jatim.polri.go.id/.
-Cari kolom untuk pengecekan data kendaraan.
-Masukkan nomor polisi diikuti dengan 5 digit nomor rangka terakhir, lalu klik menu Periksa.
Sebagai penutup, dengan adanya e-tilang Polri, diharapkan penegakan hukum lalu lintas semakin efektif dan efisien bagi masyarakat.